BREAKING

Kamis, 15 September 2016

Ketika Guru Harus Memukul

Kenakalan siswa dalam satu lembaga pendidikan adalah suatu yang bisa kita dapati dengan mudah dan  seakan tidak bisa dielakkan oleh para pendidik. Sehingga guru harus benar-benar sadar bahwa memperpaiki kenakalan itu adalah bagian tugasnya sebagai pendidik. Sebab tugas guru tidak hanya memberikan pengetahuan yang bersifat kognitif, melainkan harus memperbaiaki sikap dan moral dari peserta didiknya. Maka tak heran jika imam Al-Ghzali mengilustrasikan profesi seorang guru sama dengan para petani yang bertugas untuk membersihkan hama dan duri-duri yang menyebabkan rusaknya ladang dan hasil pertanian dari petani itu.

Sayangnya, tugas agung seorang guru tersebut tidak sedikit menemukan kendala dan rintangan. Kenakalan siswa yang kadang over nakal membuat guru harus banyak menarik nafas dan mengusap dada. Maka ketika demikian guru kadang dihadapkan terhadap 2 pilihan; Yaitu dengan menasihati bahkan bertindak lebih dari itu, seperti memarahi, mencubit, menjewer dan bahkan memukulnya. Ada juga yang hanya pasrah dengan sekedar menasihatinya dikarenakan takut dilaporkan oleh orang tua siswa karena telah melanggar HAM. Apalagi kasus tentang dilaporkannya guru yang harus berakhir di “SEL” bukan isapan jempol lagi.

APA YANG HARUS DILAKUKAN OLEH GURU, APA BOLEH MEMUKULNYA?
Ketika guru dihadapkan terhdap 2 pilihan di atas. Maka sebagai pendidik, guru harus tetap berusaha menyadarkan dengan menasihati secara lemah lembut. 

Lalu bolehkah memukulnya ketika nasihat kita sebagai guru diabaikan begitu saja, bahkan kadang karena saking lembutnya menjadikan kenakalan itu melonjak? Bukankah guru juga manusia biasa!
Menjawab boleh tidaknya guru memukul dengan tujuan mendidik, merupakan suatu hal yang sulit untuk dijawab, meskipun sebenarnya Al-Qur’an dan hadis telah menyinggung tentang hal itu. sebab ketika diperolehkan bukan berarti guru diperbolehkan memukul semaunya tanpa alasan dan kesalahan yang jelas.
Al-Qur’an telah menyuruh suami yang istrinya nusyuz (tidak taat) kepadanya untuk dipukul, namun perintah memukul adalah tahapan yang terakhir setelah menasihati dan meninggalkannya di tempat tidur.
“Dan wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya maka nasihatilah mereka; tinggalkanlah mereka di tempat tidur mereka; dan pukullah mereka” ( QS. An-Nisa’: 34)
Nabi juga memperbolehkan orang tua untuk memukul anaknya yang sudah berumur 10 tahun yang sengaja meninggalkan shalat. Dari Amr bin Syu’aib ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah Saw pernah berkata suruhlah anak-anakmu melakukan shalat sejak usia tujuh tahun dan Pukullah jika tidak mau sholat di usia sepuluh tahun, serta pisahkan tempat tidur mereka.” (HR. Abu Dawud)

Selain Al-Qur’an dan hadis di atas Ibnu Khaldun dalam kitab Muqoddimahnya seakan membenarkan bahwa mendidik dengan pukulan kadang juga harus diterapkan. Ibnu Khaldun Mengutip Perkataan  “Wahai Ahmar aku telah menyerahkan kepadamu buah hatiku maka terimalah dengan tangan terbuka seperti anakmu sendiri dan jadikan ketaatan dia kepadamu sesuatu yang harus /suatu kewajiban. Dan  jangan terlewat sesaatpun melainkan engkau arahkan dia dalam sesuatu yang positif tanpa harus engkau memmbuat dia sedih. Sehingga jadi mati kecerdasannya,  dan jangan berikan toleransi kebebasan yang berlebihan sehingga dia banyak waktu luang yang terbuang. Semaksimal mungkin engkau arahkan dia dengan pendekatan dan kelembutan. Kalau dia enggan dan menentang maka kau harus bersikap tegas dan keras kepadanya.”
Khalifah Harun Ar-Rasyid ketika memasrahkan anaknya kepada Khalaf Al-Ahmar untuk diajarkan ilmu pengetahuan. Harun Ar-Rasyid berkata:

Dengan demikian jelas sudah bahwa mendidik dengan pukulan sebenarnya diperbolehkan dalam Islam dengan  beberapa catatan dan ketentuan yang harus diperhatikan.
Hendaknya juga jika “memukul” terpaksa harus dilakukan oleh seorang guru, hendaknya ia melakukannya dengan IKHLAS, dengan niat untuk menghentikan kenakalan anak didiknya bukan karena dendam atau benci. Bahkan bila perlu kita bedoa kepada Allah agar dengan pukulan itu dibukakan oleh-Nya kesadaran kepada anak didik kita.
Adapun kode etik yang harus diperhatikan antara lain:
1.      Tidak memukul dengan sesuatu yang dapat melukai.
2.      Pukulan yang yang tidak sampai mematahkan tulang.
3.      Pukulan yang dapat memberi pelajaran.
4.      Memukul adalah solusi terakhir setelah menasihati .
5.      Yang dipukl bukan organ-organ  yang vital.
6.      Ada indikasi tidak dilaporkan kepada pihak yang berwajib.

Wallahu a’lamu binafsil amri wa haqiqotil haal
(Catatan Ketika Mejadi Kepala MTs Al-Kholil. Berau 14/09/15) 




Posting Komentar

 
Copyright © 2016 Abi Hilya